Pilkades PAW Desa Cikahuripan Sukses, Asep Sunar Terpilih Menjadi Kepala Desa PAW Cikahuripan

Pilkades PAW Desa Cikahuripan Sukses, Asep Sunar Terpilih Menjadi Kepala Desa PAW Cikahuripan

SUtvonlineNews || Sukabumi, – Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan pelaksanaan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 143 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Dan saudara Asep yang Akrab disapa Sunar nomor urut 2 (Dua) terpilih dan unggul dalam perolehan suara.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Agung Koswara Adiwiguna usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Cikahuripan Kecamatan kadudampit kabupaten sukabumi, Minggu (30/08/2026).

“Sejak diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 143 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Pilkades PAW berbeda tentunya dengan pelaksanaan Pilkades regular,” Sambungnya.

Jika Pilkades reguler diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat, serta para calon yang berhak dipilih.

Sebagai informasi, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa antar waktu Desa Cikahuripan, diikuti oleh 2 (Dua) orang calon yang berhak dipilih yakni Ade Rohman (nomor urut 1), dan Asep (nomor urut 2).

Berdasarkan hasil musyawarah desa yang diikuti sebanyak 75 orang sebagai peserta pemilihan, perwakilan dari tokoh masyarakat yang telah disepakati dalam musyawarah Desa Cikahuripan, maka telah didapatkan Saudara Asep (Sunar) nomor urut 2 dengan memperoleh 43 suara, sementara nomor Urut 1 Ade rohman memperoleh 32 suara.

Ketika ditanya terkait dengan waktu pelantikan Kepala Desa PAW, Agung Koswara Adiwiguna menyampaikan bahwa untuk pelantikan, secapatnya akan kita laksanakan, tentunya setelah surat keputusan Bupati Sukabumi ditandatangani.

Yang terpenting saat ini, sambung beliau lagi, panitia segera melaporkan hasil pemilihan ini kepada BPD untuk disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi.

Hadir dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Cikahuripan Camat Kadudampit, Danramil 09/Cisaat Ketua BPD Desa Cikahuripan, Pj. Kepala Desa Cikahuripan, babinsa dan Bhabinkamtibmas serta unsur masyarakat dan undangan lainnya.

(An)