Perkuat Tata Kelola Koperasi, KDKMP/KKMP, Dekopinda Gelar Sosialisasi Perkoperasian di Desa Citamiang

Perkuat Tata Kelola Koperasi, KDKMP/KKMP, Dekopinda Gelar Sosialisasi Perkoperasian di Desa Citamiang

SUtvonlineNews || Sukabumi, – Kepala Desa, perangkat desa dan para pengurus koperasi di desa Citamiang menghadiri sosialisasi perkoperasian dari Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten sukabumi. Senin (28/09/2026).

Kegiatan dilaksanakan di aula desa Citamiang yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengurus koperasi terhadap ketentuan RAT serta memperkuat peran kelembagaan Dekopinda di daerah.

Hadir Ketua Dekopinda Kabupaten Sukabumi R. Mulyadi, Perwakilan pengurus KDKMP/KKMP serta undangan lainnya.

Kegiatan ini memberikan pemahaman yang komprehensif terkait tata cara, mekanisme, serta ketentuan pelaksanaan Rapat Anggota Koperasi agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada sambutannya, Kepala Dekopinda R. Mulyadi menyampikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah Daerah dalam membina dan memperkuat kelembagaan koperasi, khususnya dalam penyelenggaraan RAT sebagai kewajiban utama koperasi dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi dituangkan bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. “RAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan sarana pembelajaran, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis bagi koperasi. RAT menjadi forum transparansi dan akuntabilitas pengurus dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan organisasi, usaha, dan keuangan kepada seluruh anggota”. Tegasnya.

Beliau juga menekankan kepada seluruh pengurus KDKMP/KKMP agar dalam pelaksanaan RAT melaksanakan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan perangkat desa maupun Kepala Desa, mengingat perbekel dan Kades memiliki peran sebagai pengawas koperasi secara ex officio. Sinergi ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan RAT berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, serta memperoleh dukungan dan pengawasan yang konstruktif.

Selanjutnya peserta juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban koperasi dalam menyelenggarakan Rapat Anggota secara rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota serta sebagai sarana evaluasi kinerja koperasi. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola koperasi KDKMP/KKMP sehingga dapat beroperasi secara sehat, profesional, dan berkelanjutan.

Melalui pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh koperasi KDKMP/KKMP dapat menyelenggarakan Rapat Anggota dengan baik dan tepat waktu, serta mampu memperkuat peran koperasi sebagai pilar perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan anggota.

(Ad)