SUtvonlineNews || Sukabumi, – Pemerintah Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Tahun Anggaran 2025. Hal ini dilakukan guna menyampaikan program ketahanan pangan berdasarkan aturan.
Kepala Desa Mangkalaya Riva Anistriani mengatakan masyarakat wajib mengetahui aturan tentang dana Ketapang atau ketahanan pangan yang dianggarkan sebesar 20 persen dari dana desa. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 3 tahun 2025.
“Kami selaku pemerintah desa hanya menyampaikan program untuk ketahanan pangan pada tahun 2025 ini, bahwa aturannya seperti itu,” ujarnya, Jum’at (11/12/2025).
Ia menjelaskan, dana ketahanan pangan sebesar 20 persen tersebut akan dikelola oleh BUM Desa, kelompok masyarakat atau kelompok lainnya dengan cara swadaya, yang diprioritaskan yaitu pada bidang usaha yang sudah dimusyawarahkan.
“Setelah dana ketahanan pangan cair, akan diserahkan langsung kepada kelompok pengelola sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, musyawarah dilaksanakan di aula kantor desa, dan dihadiri oleh kepala desa beserta perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Gunungguruh bersama Kasi PMD, pendamping desa, dan tamu undangan lainnya.
Melalui kerja sama antara pemerintah desa, Bumdes, dan masyarakat, diharapkan program ini dapat mendorong inovasi baik peternakan, pertanian atau perdagangan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan warga. Musyawarah juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pihak terkait dalam menyerap hasil produksi.
Hasil kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian pangan desa serta menjadi contoh penerapan program ketahanan pangan berbasis potensi lokal.
(An)






