Pemdes Babakan Kecamatan Cisaat, Gelar Sosialisasi Batas Wilayah dan Penataan Desa

Pemdes Babakan Kecamatan Cisaat, Gelar Sosialisasi Batas Wilayah dan Penataan Desa

SUtvonlineNews || Sukabumi, – Penegasan dan penetapan batas desa, bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dengan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yurudis. Disamping itu, penegasan batas desa juga akan memudahkan penyusunan rencana pembangunan desa.

“Penetapan dan penegasan batas desa ini menjadi prioritas pemerintah, agar setiap desa memiliki dasar yang kuat dalam melakukan perencanaan pembangunan desa,” hal tersebut disampaikan Syarif Hidayat, Kepala Bidang Penataan Desa Dan Sarana dan Prasarana Desa (PSPD) DPMD Kabupaten Sukabumi, saat memberikan materi selaku Narasumber. pada sosialisasi Perbup No. 64 Tahun 2021 tentang Peraturan Bupati Kabupaten Sukabumi yang mengatur tentang batas wilayah Kecamatan Cisaat dan desa-desa di wilayah tersebut. Kamis (08/05/2025).

Peda kesempatan tersebut kepala desa babakan Ace Abudin menuturkan, penetapan batas desa ini menjadi sangat penting, mengingat di desa babakan ada beberapa wilayah yang berbatasan dengan kecamatan sebelah. Agar tidak ada permasalahan yang timbul dari persoalan batas desa ini.

Oleh karena itu kades Ace Abudin berharap, melalui sosialiasi penegasan dan penetapan batas desa dapat menjawab kemungkinan berbagai persoalan batas desa. Dirinya juga berharap, sosialisasi tersebut dapat memberikan rekomendasi berupa peta desa yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan desa.

“Jika peta desanya jelas, tentu kita tidak ragu-ragu dalam merencanakan pembangunan desa. Dan yang lebih penting lagi kegiatanpembangunan di desa tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.

Sosialisasi Batas wilayah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa babakan ini diikuti oleh kepala desa, para kepala dusun, seluruh perangkat desa, BPD, LPMD, tokoh masyarakat, RT, dan RW.

(Ad)