Akte Lahir Dari Ortu Yang Tidak Punya Surat Nikah? Berikut Penjelasan Dirjen Zudan
sutvartikel.com || JAKARTA, – Akta kelahiran adalah bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
