SUtvonlineNews || Sukabumi, – Sebanyak 21 sertifikat tanah dibagikan kepada warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Jum’at (17/01/2025) siang.
Pembagian sertifikat yang di laksanakan di aula Kantor Desa Cikahuripan tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditunggu-tunggu warga masyarakat desa Cikahuripan yang mengajukan tanahnya untuk di sertifikatkan.
Hasil upaya keras kepala desa dan perangkatnya, secara bertahap dari 21 sertifikat dibagikan pada hari tersebut. dan sisa 102 bidang ajuan dari masyarakat berkasnya sudah masuk ke kantor ATR-BPN kabupaten Sukabumi.
Kepala Desa Cikahuripan Ujang Malik Jafar, saat diwawancara reporter SUtv Sukabumi, mengatakan bahwa program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa karena dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. “Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat Desa Cikahuripan sekarang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat meski belum semuanya jadi,” kata Ujang Malik.
Ia menambahkan, disisi lain program PTSL ini juga dapat membantu pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat.” Dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah di desa, diharapkan ke depannya tidak ada lagi sengketa tanah yang terjadi di Desa Cikahuripan,” imbuhnya.
Kades Ujang Malik Jafar juga berharap agar masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah ini dapat menjaga dan merawatnya dengan baik.
Kompak penerima sertifikat, warga Cikahuripan mengucapkan sangat berterima kasih kepada pemerintah atas program PTSL ini. “Saya sangat senang dan bersyukur bisa menerima sertifikat tanah ini,” katanya.
Ia menambahkan, sebelumnya ia tidak memiliki sertifikat tanah atas tanah yang ia miliki dan hal ini membuatnya khawatir jika sewaktu-waktu terjadi sengketa tanah.
Ditambahkan warga, bahwa program PTSL ini sangat membantu masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri. “Saya sangat terbantu dengan program ini karena saya tidak punya biaya untuk mengurus sertifikat tanah sendiri,” katanya
Ia menjelaskan, dengan adanya sertifikat tanah ini, ia merasa lebih tenang dan aman dalam memiliki tanah. “Sekarang saya tidak perlu khawatir lagi jika sewaktu-waktu ada yang ingin mengklaim tanah saya,” tukasnya.
(Ann)