sutvartikel.com || Sukabumi, – Forkopimcam Gunungguruh yaitu Camat, Kapolsek, Danramil, dan Polisi Pamong Praja bersama Puskemas Gunungguruh kabupaten Sukabumi, mendatangi apotek. Hal ini dilakukan, untuk melakukan sosialisasi dan pengecekan obat cair atau sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan untuk dijual karena mengandung zat yang memicu gagal ginjal akut pada anak.
Camat Gunungguruh Asep Suhenda mengatakan “Hari ini bersama-sama Kapolsek, Danposramil Kasie Trantib dan Puskesmas melakukan pengecekan obat sirup yang dilarang dijual oleh BPOM dan Kemenkes, Rabu (02/11/2022).
Hal senada diungkapkan Danposramil Gunungguruh Peltu Erfan Rifai bahwa kegiatan itu untuk memastikan obat sirup yang dilarang dijual karena diduga bisa memicu gagal ginjal akut pada anak anak.
“Dalam kegiatan ini, Tidak ada yang di sita sejauh tadi pengecekan ke dua lokasi apotek di wilayah kecamatan Gunungguruh sudah tidak dipajang atau disimpan di tempat jualan.
Selain itu kata Peltu Erfan ada himbauan juga dari Kapolsek terkait surat edaran larangan untuk menjual sirup yang sudah masuk daftar larangan dari Kemenkes.
“Kita pasang template sembari mensosialisasikan ke petugas apoteker bahkan kemasyarakat agar membeli obat harus dengan resep dokter.”ungkapnya. (Asl)