SUtvonlineNews || Sukabumi – Beberapa waktu lalu sempat Ramai di perbincangkan keluhan pelanggan PLN di wilayah kecamatan kadudampit, Cisaat dan Gunungguruh yang didenda Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 karena pelanggan tersebut diduga telah melakukan penggantian meteran listrik tanpa seizin PLN.
Dari kejadian tersebut Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Membawa awak medianya mengkonfirmasi ULP PLN Kota Sukabumi yang di Terima langsung oleh Perwakilan Pihak PLN Koordinator P2TL ULP Sukabumi Kota Devi Arifani.
Pada kesempatan itu Devi mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar demi kenyamanan dan terhindar dari pelanggaran pemakaian listrik. Untuk itu, PLN memberikan tips untuk mengenali jenis-jenis pelanggaran dalam pemakaian listrik agar terhindar dari sanksi/denda atau tagihan susulan.
Secara umum terdapat tiga jenis tagihan pelanggan, yakni tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran, dan tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Tagihan penggunaan listrik pasca bayar dihitung berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, di mana pelanggan akan membayar di akhir periode pemakaian listrik. Sementara pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian,” ujarnya saat di wawancara wartawan anggota AJWI (SUtv), dikutip Kamis (26/02/2026).
Ia menjelaskan, untuk tagihan susulan akibat kelainan pengukuran pemakaian listrik, terjadi bila ada kerusakan pada kWh meter PLN. Sehingga, pemakaian listrik yang tidak terukur akan ditagihkan. Selain itu, ada pula tagihan susulan P2TL karena ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan.
“PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri,” tambahnya.
Devi juga menjelaskan, terdapat 4 (empat) jenis golongan pelanggaran pemakaian listrik
• Pelanggaran Golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya, seperti memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya. jika ada kejadian daya 450 kpa ada pergantian 2 amp ke 4 amp yang di lakukan oleh pekerja PLN tetap itu pelanggaran dan ada sangsi,
Tapi sanksi tersebut dibebankan kepada oknum pekerja PLN yang memasang 2 ampere ke 4 ampere tersebut, bukan kepada pelanggan, sanksinya bisa berupa pembayaran susulan pun dilimpahkan kepada oknum PLN, dan sangsi disiplin sampai pemecatan. Tegas Devi.
• Pelanggaran Golongan II (P-II), yaitu pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.
• Pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.
• Pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mengambil listrik srcara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.
Ia pun mengimbau agar pelanggan selalu mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile. Menurutnya, penggunaan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran.
Setelah pelanggan mengajukan secara resmi, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan untuk menindaklanjuti setiap layanan yang dibutuhkan. Setiap biaya yang timbul dari layanan kelistrikan hanya bisa dibayar melalui saluran pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), dan marketplace.
“Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah,” kata Devi.
Dia juga menambahkan, untuk perhitungan biaya denda atau tagihan susulan akibat temuan saat pemeriksaan P2TL, dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan jenis pelanggarannya
(An)






