SENYAP DI TENGAH NEGERI BERKILAU: PLN Sukabumi dan Ingkar Janji terhadap Hak Paling Fundamental Warga

SENYAP DI TENGAH NEGERI BERKILAU: PLN Sukabumi dan Ingkar Janji terhadap Hak Paling Fundamental Warga

SENYAP DI TENGAH NEGERI BERKILAU:
PLN Sukabumi dan Ingkar Janji terhadap Hak Paling Fundamental Warga

Oleh: Ade Rohmat, S.M.

Forum Pemerhati Pembangunan Jawa Barat | 8 Juni 2026

SUtvonlineNews || Sukabumi, – Seorang nenek berusia 64 tahun terpaksa melewatkan lebih dari empat tahun tanpa aliran listrik. Warga di RW 004 bertahan hidup dengan tegangan yang hanya mencapai 170 volt setiap malam. Dokumen keselamatan infrastruktur listrik tak pernah dibuka untuk umum. Ini bukan sekadar kegagalan teknis — ini adalah krisis nyata dalam tata kelola yang sudah semestinya kita pertanyakan bersama.
Ada kegelapan yang jauh lebih pekat dari sekadar malam tanpa lampu: ketika sebuah lembaga milik negara yang sejatinya bertugas menerangi kehidupan rakyat justru menutup matanya rapat-rapat. Di Sukabumi, kisah pahit itu dialami oleh Euis Setiawati — perempuan 64 tahun dengan kondisi lutut yang sudah melemah, menanggung beban hidup enam anggota keluarga. Ia telah melewati lebih dari 1.460 malam tanpa setitik cahaya listrik sejak 2022. Bukan karena ia tak pernah membayar tagihan. Bukan karena ia melakukan kesalahan. Melainkan karena mesin birokrasi PLN menghancurkan haknya yang paling dasar — tanpa ampun, tanpa empati, tanpa satu pun upaya koreksi.
Hampir bersamaan, warga RW 004 Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, mengajukan surat resmi kepada PLN. Penyebabnya: tegangan listrik di permukiman mereka anjlok ke sekitar 170 volt saat puncak pemakaian — sementara ambang batas minimum yang ditetapkan regulasi adalah 209 volt. Penyimpangan sebesar 22,7 persen dari standar resmi. Akibatnya, peralatan rumah tangga rusak, kompor tak mampu memasak dengan semestinya, dan yang paling menyedihkan: Dapur Makan Bergizi Gratis — program kebanggaan pemerintah pusat — nyaris tidak bisa beroperasi normal lantaran pasokan listrik tidak memadai.
Dua kasus. Satu wilayah. Satu cermin buram dari tata kelola kelistrikan yang gagal.
Fakta-Fakta yang Tidak Bisa Dipungkiri
Indikator
Data & Kondisi Nyata

Tegangan listrik RW 004 Jambenenggang
Rata-rata ±170 Volt (standar minimum: 209 Volt — menyimpang 22,7%)

Efisiensi daya yang diterima warga
Hanya 59,7% dari kapasitas normal — kompor 1.000W hanya setara 597W

Lama Mak Euis tanpa listrik
Lebih dari 4 tahun (sejak 2022) — 6 jiwa terdampak

Denda P2TL yang dibebankan
Rp 7.000.000 kepada lansia tanpa sumber penghasilan

Berita Acara P2TL No. KOTA.22-002413
Sebagian besar kolom kosong — tidak memenuhi standar administratif

Surat permohonan trafo sisipan (April 2026)
Terkirim sejak April 2026 — hingga kini belum ada realisasi

Dokumen SLF gardu & jaringan distribusi
Tidak pernah dibuka kepada publik oleh PLN UP3 Sukabumi Kota

Rumah tangga miskin tanpa listrik (nasional)
Lebih dari 430.000 rumah tangga — data BPKH tahun 2023

Negara yang Hadir Hanya dalam Dokumen
Konstitusi kita tidak sekadar berbisik — ia berteriak lantang. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa urusan ketenagalistrikan dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Mahkamah Konstitusi pada 2003 bahkan memperkuat tafsir itu: listrik adalah hak rakyat, dan negara memiliki kewajiban aktif untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi sektor ini. Bukan sekadar slogan. Bukan sekadar teks di dalam arsip.
Namun kenyataan yang kita jumpai di lapangan jauh berbeda. PLN UP3 Sukabumi Kota membiarkan seorang ibu tua menanggung kegelapan selama empat tahun lamanya. Lebih menyakitkan lagi: ketika tetangga Mak Euis mencoba berbagi aliran listrik sebagai bentuk kepedulian yang paling manusiawi, PLN justru mengancam akan memutus koneksi mereka pula. Negara — melalui tangan PLN — tidak sekadar gagal melindungi, tetapi secara terang-terangan mematikan nyala kebersamaan.
PLN bukan hanya gagal menghidupkan listrik Mak Euis. PLN juga memadamkan solidaritas manusiawi tetangganya. Itu bukan kegagalan teknis semata. Itu kegagalan moral yang dalam.
— Analisis Policy Brief, Forum Pemerhati Pembangunan Jawa Barat, Mei 2026
P2TL: Prosedur Ketertiban atau Alat Penindasan?
PLN memiliki mekanisme bernama P2TL — Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Pada tataran teoritis, prosedur ini diciptakan untuk menanggulangi pencurian energi. Dalam kasus Mak Euis, mekanisme ini justru dijadikan senjata yang menghancurkan kehidupan seorang lansia miskin dengan alasan “anomali pembayaran tagihan yang terlampau kecil.” Padahal, penurunan daya dari 1.300 watt menjadi 900 watt dilakukan Mak Euis secara resmi dan atas inisiatifnya sendiri — semata karena ia tak sanggup menanggung beban tagihan yang terus membesar.
Yang lebih mengejutkan lagi: Berita Acara Pemeriksaan P2TL nomor KOTA.22-002413 yang dijadikan dasar pencabutan KWh meter ternyata sebagian besar isinya kosong. Dokumen hukum yang seharusnya mencatat hak dan kewajiban para pihak, hak klarifikasi pelanggan, serta proses verifikasi independen — dibiarkan melompong. Ini bukan sekadar cacat administratif biasa. Ini merupakan indikasi serius bahwa proses yang dijalankan tidak memenuhi standar due process sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Penelitian Widiastuti dan Haryanto (2022) atas 127 kasus P2TL di Jawa Tengah menemukan bahwa sekitar 41 persen kasusnya menyasar kelompok rentan — lansia, penyandang disabilitas, serta rumah tangga miskin — yang tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan keberatan. Sukabumi bukan pengecualian dari temuan itu. Sukabumi adalah konfirmasinya.
SLF dan AMDAL: Rahasia yang Membahayakan
Di tengah krisis kepercayaan ini, muncul satu pertanyaan yang selama ini sengaja dibiarkan menggantung tanpa jawaban: di mana dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) seluruh gardu dan jaringan distribusi di wilayah kerja PLN UP3 Sukabumi Kota?
SLF merupakan bukti bahwa suatu instalasi kelistrikan telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional. Tanpa SLF yang valid dan dapat diakses publik, masyarakat tidak memiliki jaminan apapun bahwa infrastruktur yang mengalirkan listrik ke rumah, dapur, dan kamar bayi mereka aman dari risiko kebakaran, korsleting, maupun kegagalan sistem. Namun PLN UP3 Sukabumi Kota hingga hari ini tidak sekalipun membuka dokumen SLF ini kepada khalayak umum.
Hal serupa berlaku pada dokumen kajian lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menyertai setiap pembangunan dan pengembangan infrastruktur kelistrikan. Keterbukaan adalah syarat utama kepercayaan publik. Ketika dokumen-dokumen vital ini disimpan jauh dari jangkauan mata rakyat, kita berhak bertanya keras: apa yang sedang disembunyikan? Apakah gardu-gardu tua itu sudah melampaui batas usia laik fungsinya? Apakah jaringan distribusi yang terus menghasilkan drop tegangan parah di RW 004 seharusnya sudah diganti bertahun-tahun silam?
Dokumen yang Wajib Dibuka kepada Publik — Namun Belum
SLF seluruh gardu distribusi — di seluruh wilayah kerja PLN UP3 Sukabumi Kota
SLF jaringan distribusi SUTM dan SUTR — terutama yang melewati wilayah RW 004 Jambenenggang
Dokumen AMDAL — terkait seluruh pembangunan dan perluasan infrastruktur ketenagalistrikan
Laporan Kinerja TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) — UP3 Sukabumi Kota sesuai Permen ESDM No. 27/2017
Berita Acara P2TL yang lengkap dan utuh — khususnya kasus Ibu Euis Setiawati, nomor KOTA.22-002413

Program Nasional di Atas Fondasi yang Retak
Ironi terbesar dari seluruh rangkaian peristiwa ini adalah: negara dengan bangga mendeklarasikan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional, menggaungkannya dari ujung barat hingga timur nusantara — namun lupa memastikan bahwa dapur-dapur MBG yang beroperasi memiliki pasokan listrik yang layak. Di RW 004 Jambenenggang, Dapur MBG berjuang memasak dengan kompor listrik yang hanya menerima 59,7 persen dari daya normalnya. Rice cooker tak mau bekerja sempurna. Lemari pendingin bekerja keras melampaui batas kemampuannya.
Presiden menandatangani Perpres Nomor 59 Tahun 2024 untuk mewujudkan program MBG. Tapi tidak ada satu pun pihak yang menelepon PLN UP3 Sukabumi untuk memastikan tegangan listriknya cukup untuk menghidupkan kompor program nasional itu. Inilah paradoks kebijakan Indonesia yang paling menyayat: megah dalam tampilan etalase, rapuh sampai ke fondasinya.
Hari Ini: Rakyat Memilih Bersuara
Senin, 8 Juni 2026. Masyarakat Sukabumi memilih untuk tidak lagi berdiam diri. Ratusan warga yang tergabung dalam gerakan Aksi Damai Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan Energi turun ke jalan menuju satu titik yang selama ini menjadi simbol kegagalan pelayanan: Kantor PLN UP3 Sukabumi Kota.
Ini bukan aksi anarkis. Ini adalah pelaksanaan hak konstitusional warga negara yang telah lama bersabar — lama berkirim surat, lama memendam janji yang tak pernah ditepati — dan kini memilih hadir langsung untuk bersuara nyaring. Ketika jalur administratif diabaikan berulang kali, ruang publik menjadi arena demokrasi yang sah.
Detail Aksi
Lokasi
Kantor PLN UP3 Sukabumi Kota

Hari & Tanggal
Senin, 8 Juni 2026

Waktu
09.00 WIB s.d. Selesai

Sifat
Damai & Konstitusional

Tujuh Tuntutan yang Tidak Bisa Ditunda Lagi
Aksi hari ini membawa tujuh tuntutan konkret yang sudah semestinya dipenuhi jauh sebelum rakyat perlu turun ke jalan:
Segera realisasikan pemasangan Trafo Sisipan di RW 004 Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes — tanpa penundaan lebih lanjut.
Pulihkan akses listrik Ibu Euis Setiawati, hapuskan denda yang tidak berkeadilan, dan lakukan investigasi ulang kasus P2TL secara transparan dan akuntabel.
Tingkatkan kualitas layanan kelistrikan sesuai standar Tingkat Mutu Pelayanan yang ditetapkan Permen ESDM No. 27/2017 — bukan hanya di atas kertas, tapi nyata di lapangan.
Wujudkan keadilan energi bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial dan ekonomi.
Hentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga yang berupaya membantu sesama dalam situasi darurat kemanusiaan.
Copot Kepala PLN UP3 Sukabumi Kota atas lemahnya kinerja dan pengawasan layanan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Buka seluruh dokumen SLF gardu dan jaringan distribusi serta dokumen AMDAL kepada publik secara menyeluruh, transparan, dan dapat diakses — sekarang juga.

Mosi Tidak Percaya kepada PLN UP3 Sukabumi Kota
Kami — warga Sukabumi dan seluruh elemen gerakan peduli keadilan energi — menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA kepada manajemen PLN UP3 Sukabumi Kota. Empat tahun kegelapan yang memenjarakan Mak Euis. Bertahun-tahun tegangan listrik di bawah ambang batas yang merusak peralatan dan menghancurkan ekonomi warga. Dokumen SLF dan AMDAL yang disembunyikan dari pandangan publik. Proses P2TL yang cacat prosedur sekaligus cacat nurani. Semua ini adalah bukti yang menumpuk — bahwa kepemimpinan yang ada tidak layak mengemban tanggung jawab sebagai pelayan publik. Kami menuntut pertanggungjawaban. Kami menuntut perubahan yang nyata dan terukur. Kami tidak akan berhenti bersuara sampai listrik menyala — untuk semua rakyat, tanpa terkecuali.
Kepada Para Pemangku Kuasa yang Masih Mau Mendengar
Kepada Kementerian ESDM: jangan biarkan Permen ESDM No. 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan menjadi regulasi yang hanya tergeletak di laci arsip. Kirimkan tim audit ke setiap wilayah yang memiliki Dapur MBG dan pastikan tegangan listriknya memenuhi standar yang ditetapkan. Terbitkan surat edaran yang mengikat — bukan sekadar imbauan yang mudah diabaikan.
Kepada Direksi PLN Pusat: revisi Peraturan Direksi Nomor 088-Z/DOR/2016 tentang P2TL. Masukkan klausul pemeriksaan sosial wajib sebelum pencabutan listrik dilakukan terhadap warga miskin. Bentuk mekanisme keringanan denda yang benar-benar nyata — bukan prosedur banding yang hanya bisa dijangkau oleh mereka yang memiliki uang dan literasi birokrasi yang cukup.
Kepada Kemensos dan Dinsos Kota Sukabumi: Mak Euis dan keluarganya memenuhi setidaknya enam dari dua belas indikator kemiskinan multidimensi. Ini bukan kasus pinggiran yang bisa ditunda sampai rapat koordinasi berikutnya. Ini darurat kemanusiaan yang membutuhkan intervensi hari ini — bukan bulan depan.
Kepada DPRD serta Camat Kebonpedes dan Warudoyong: fungsi pengawasan legislatif dan kewilayahan bukan sekadar kewenangan formal. Ini adalah tanggung jawab moral yang melekat. Ketika konstituen Anda hidup dalam kegelapan, memilih diam adalah pengkhianatan.
Listrik bukan lagi sebuah kemewahan. Ia adalah prasyarat martabat manusia. Dan martabat tidak boleh padam hanya karena seseorang terlahir miskin di negeri yang sesungguhnya kaya energi.
— Seruan Forum Pemerhati Pembangunan Jawa Barat
Penutup: Kegelapan Ini Sebuah Pilihan, Bukan Takdir
Indonesia mencatat rasio elektrifikasi sebesar 99,74 persen — angka yang kerap dibanggakan di panggung konferensi internasional. Namun angka itu tidak mampu mencerminkan kenyataan yang hidup di rumah papan Mak Euis yang atapnya bocor ketika hujan — tempat enam orang tidur dalam kegelapan total akibat dokumen P2TL yang isinya sebagian besar kosong.
Kegelapan yang melilit warga RW 004 Jambenenggang dan Mak Euis Setiawati bukan bencana alam. Bukan nasib buruk. Bukan takdir yang tak bisa diubah. Ini adalah akibat dari pilihan-pilihan yang dibuat — atau yang sengaja tidak dibuat — oleh mereka yang memegang kendali kekuasaan dan anggaran. Dan karena kegelapan ini adalah sebuah pilihan, ia sepenuhnya bisa diubah. Hari ini, rakyat Sukabumi memilih untuk tidak lagi menunggu.
Keadilan energi bukan utopia. Ia adalah amanat konstitusi yang sudah terlalu lama tertunda. Listrik untuk rakyat. Keadilan untuk semua. Mosi tidak percaya kepada mereka yang telah mengkhianati mandat itu.

Tentang Penulis
Ade Rohmat, S.M. adalah peneliti kebijakan publik dan energi, penyusun Policy Brief “Keadilan Akses Listrik dan Kualitas Infrastruktur Kelistrikan bagi Masyarakat Rentan dan Komunitas Pedesaan di Kabupaten/Kota Sukabumi” (Mei 2026), yang ditujukan kepada Kementerian ESDM, PLN UP3 Sukabumi, Kementerian Sosial, Dinas Sosial Kota Sukabumi, DPRD, serta Camat Kebonpedes dan Warudoyong.
© 2026 Forum Pemerhati Pembangunan Jawa Barat · Mengawal Pembangunan, Membela Kepentingan Rakyat