SUtvonlineNews || Sukabumi, (29 Oktober 2025), Forum Pemerhati Pembangunan Jawa Barat (FPPJB) secara resmi mengirimkan somasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi. Sampai saat ini surat tersebut belum mendapat tanggapan apa pun dari pihak BPKPD. Surat itu menjadi bentuk peringatan keras atas ditemukannya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan pajak daerah Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit independen, terungkap adanya kelemahan serius dalam sistem administrasi dan pengawasan pajak, khususnya di sektor Pajak Reklame dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah secara signifikan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 16 objek pajak reklame permanen yang telah terpasang sejak tahun 2024, namun belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan nilai pajak terutang mencapai Rp165.729.487,50. Selain itu, terdapat 15 wajib pajak PBJT aktif yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk masa pajak 2024. Kondisi ini menimbulkan potensi kehilangan pendapatan daerah hingga Rp183.920.140,00, ditambah denda administratif Rp22.500.000,00 yang seharusnya diterapkan namun belum dilaksanakan oleh BPKPD.
FPPJB menilai bahwa kelalaian tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal serta ketidakoptimalan penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan BPKPD. Kelemahan ini diperparah dengan belum tersedianya sistem peringatan otomatis dalam aplikasi pajak online PANTAS, serta rendahnya respons pejabat terkait dalam menindaklanjuti penerbitan SKPD secara jabatan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan berbagai regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 24 dan 27 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban setiap wajib pajak untuk melaporkan SPTPD, serta memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan surat teguran dan SKPD secara jabatan bagi wajib pajak yang lalai.
Sebagai langkah tegas, Forum Pemerhati Pembangunan Jawa Barat menyampaikan delapan tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Sukabumi, yaitu:
1. Mendesak BPKPD Kota Sukabumi untuk mengumumkan secara terbuka rincian penggunaan anggaran perubahan (parsial I–VI) melalui laman resmi pemerintah dan media massa lokal.
2. Menuntut dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan realisasi APBD agar praktik perubahan anggaran berulang dapat dihentikan.
3. Mendorong dilakukannya audit lanjutan atas Dana Bantuan Keuangan Khusus serta Dana Transfer Antar Daerah Tahun 2024–2025 guna memastikan efektivitas dan transparansinya.
4. Menyerukan reformasi total terhadap sistem pengendalian intern (SPI) untuk memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
5. Meminta Wali Kota Sukabumi bersama DPRD mengadakan rapat terbuka dengan masyarakat untuk membahas temuan ini secara transparan.
6. Mendesak pencopotan Kepala BPKPD Kota Sukabumi karena dianggap gagal melaksanakan tanggung jawab administratif dan moral sebagai pejabat publik.
7. Menyerukan Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak daerah.
8. Menolak segala bentuk praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di seluruh lingkup pemerintahan Kota Sukabumi.
Ketua Harian FPPJB, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa tindakan ini bukan semata-mata bentuk protes, melainkan bentuk nyata kontrol sosial masyarakat terhadap lembaga publik yang mengelola uang rakyat. “Kami menuntut transparansi dan tanggung jawab penuh dari BPKPD. Pajak adalah amanah masyarakat yang harus dikelola secara jujur, profesional, dan sesuai hukum. Ketika lembaga publik lalai, maka rakyat berhak menagih kejelasan dan akuntabilitas,” tegasnya.
Forum menilai bahwa perbaikan sistem pajak tidak hanya sebatas teknis administratif, tetapi juga menyangkut integritas moral dan etika birokrasi. Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan dapat menjadikan somasi ini sebagai momentum introspeksi dan pembenahan menyeluruh, terutama dalam membangun sistem digital pajak yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Melalui langkah ini, Forum berharap adanya keseriusan pemerintah daerah untuk menegakkan prinsip good governance, memastikan keuangan publik dikelola dengan penuh tanggung jawab, dan menciptakan pemerintahan yang bersih, terbuka, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(red)






